• Jl. Z.A. Pagar Alam No.1A
  • (0721) 781776
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Lampung

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Lampung

Thumb
206 dilihat       29 April 2024

Jalin Kolaborasi BSIP Lampung Dengan Kantor Layanan Teknis BSN Wilayah Kerja Sumbagsel

Bandar Lampung 29 April 2024, bertempat di Aula BSIP Lampung, dilakukan Sosialisasi Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh Kantor Layanan Teknis (KLT) Badan Standardisasi Nasional (BSN) Wilayah Sumatera Bagian Selatan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Angga Madi Utama selaku Kepala Kantor Layanan Teknis BSN Wilayah Sumbagsel, Ka. BSIP Lampung beserta pegawai fungsional. Dalam kegiatan ini disampaikan perlunya dukungan SNI  untuk pelaku usaha. 

SNI merupakan sebuah dokumen berisi ketentuan teknis suatu kegiatan dan ditetapkan oleh BSN. Setiap usaha yang ada di Indonesia harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai dasar mendapatkan SNI (Standar Nasional Indonesia), BSN mengeluarkan tanda yang bertuliskan SNI bina UMK bagi pelaku usaha dengan resiko rendah dan ini akan secara otomatis dari pengisian melalui aplikasi OSS, sebagai tanda komitmen pelaku usaha menerapkan standar dan selanjutnya bersedia dilakukan audit untuk mendapatkan SNI yang sesungguhnya dan adanya  pengakuan lembaga/pelaku usaha tersebut.

Untuk itu perlu adanya kolaborasi BSN dan BSIP Lampunh sebagai peluang peningkatan standar produk pertanian dari sisi jaminan mutu dan pelayanan, hal ini dilakukan dengan cara melakukan sosialisasi tentang SNI kepada para pelaku usaha yang kemudian ditindaklanjuti dengan pendaftaran, verifikasi serta pendampingan dan pelatihan.

 

Sumber :  Tim Medsos BSIP Lampung

Prev Next

- BRMP Lampung


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Dirjen Hortikultura Pimpin Rakor Program Oplah di Tulang Bawang dan Mesuji
    17 Jun 2025 - By BRMP Lampung
  • Thumb
    Jalin Sinergi, Kadis Perkebunan Provinsi Lampung Kunjungi BRMP Lampung
    17 Jun 2025 - By BRMP Lampung
  • Thumb
    Tim BRMP Lampung Lakukan Pengawalan LTT Padi
    14 Jun 2025 - By BRMP Lampung
  • Thumb
    Pelantikan Jabatan Fungsional, Tingkatkan Kapasitas ASN
    14 Jun 2025 - By BRMP Lampung
  • Thumb
    Penangkaran Biosalin 2 Agritan Upaya mendukung Swasembada Pangan di Daerah Rawa Pasang Surut
    14 Jun 2025 - By BRMP Lampung

tags

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Kontak

(0721) 781776
(0721) 705273
[email protected]

Jl. Z.A. Pagar Alam No.1A, Rajabasa Bandar Lampung, Kode Pos 35145, Provinsi Lampung
https://lampung.brmp.pertanian.go.id        

© 2025 - 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Lampung. All Right Reserved